Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 3010
حَدَّثَنَا يَعْلَى وَأَبُو نُعَيْمٍ قَالَا حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا عَنْ عَامِرٍ فِي عَبْدٍ بَيْنَ رَجُلَيْنِ أَعْتَقَ أَحَدُهُمَا نَصِيبَهُ قَالَ يُتَمَّمُ عِتْقُهُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ اسْتُسْعِيَ الْعَبْدُ فِي النِّصْفِ بِقِيمَةِ عَدْلٍ وَالْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] dan [Abu Nu'aim] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Amir] tentang seorang budak yang dimiliki dua orang di mana salah satunya memerdekakan bagiannya, ia berkata; Ia harus menyempurnakan kemerdekaannya. Jika ia tidak memiliki harta maka budak itu harus berusaha untuk menyempurnakan setengahnya dengan nilai (harga) yang adil. Sedangkan wala` untuk orang yang memerdekakan.